JAMBERITA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Dengan demikian, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Remisi ini kemudian memantik protes dari kalangan organisasi wartawan.
Salah satu dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Bahkan aksi penolakan atas resmi tersebut berlangsung di seluruh Indonesia. Ternasuk di Jambi yang dilakukan AJI Kota Jambi.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan.
Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.(*/sm)
Mantan Politisi Sayap Kanan Belanda yang Anti-Islam Kini Jadi Mualaf
Balas Tweet Kedubes Rusia dengan Minta Maaf, Fadli Zon: Jokowi Grasa Grusu


Kanwil Kemenkum Matangkan Persiapan Kedatangan Menkum Supratman ke Jambi, Ini Agendanya



